Selamat datang di blog KHASANACH OLshop kroya, JANGAN LUPA belanja ya disini, untuk ketersedian stok sms ya 089663447075...

Minggu, 28 Maret 2010

Shalat Jama’ah ( ll )

Berkumpul dengan imam dalam satu tempat

Melihat penbahasan ini bisa di gambarkan pada macam-macam tempat, maka hukumnya diperinci sbb:
Imam dan Ma’mum sama-sama di masjid.
Hal ini bisa dihukumi sah, asalkan keberadaan ma’mum dalam suatu ruangan masih memungkinkan untuk berjalan menuju imam dengan mudah, meskipun ma’mum berada dalam ruangan yang berbeda, dan jaraknya dengan imam melebihi 144 m. Sebaliknya apabila ma’mum berada dalam suatu ruangan yang sulit atau tidak mungkin bisa berjalan menuju imam, maka jama’ahnya tidak sah karena tidak dianggap (dihukumi) berkumpul dengan imam dalam satu tempat,.
Contoh :
Ma’mum berada dalam ruangan yang tidak ada pintunya.
Ma’mum berada di kamar yang disegel atau berada di loteng yang tidak ada tangganya

Imam dan Ma’mum tidak bersama dalam satu masjid.
Secara terperinci, bentuknya ada tiga :
F Imam dimasjid, ma’mum diluar masjid
F Imam diluar masjid, ma’mum dimasjid
F Imam dan ma’mum sama-sama diluar masjid
Hal ini bisa dihukumi sah dengan catatan :
F Jarak antara imam dan ma’mum tidak lebih dari 144 m
F Tidak terdapat hâ’il (penghalang) yang mencegah untuk melihat imam atau berjalan menuju posisi imam, kecuali ada râbith (penghubung) yang berada di tengah-tengah hâ’il tersebut

Tidak terjadi Fuhsy al-mukhâlafah (ketidakserasian yang sangat mencolok antara imam dan ma’mum)
Esensi dari jama’ah adalah mutâba’ah, artinya ma’mum harus selalu mengikuti imam dalam melakukan atau tidak melakukan suatu pekerjaan, disamping itu pekerjaan yang dilakukan ma’mum harus setelah pekerjaan imam dengan tenggang waktu yang tidak lama. Oleh karena itu apabila ma’mum melakukan pekerjaan yang mengesankan tidak serasi dengan imam maka jama’ahnya batal karena tidak terjalinnya mutâba’ah yang semestinya.

Hal-hal yang menyebabkan Fuhsy al-mukhâlafah (tidak serasi dalam jama’ah yang sangat mencolok) adalah :
Terlambat mengikuti gerakan imam melebihi dua rukun fi’ly (rukun yang berupa gerakan) secara berturut-turut meskipun rukun pendek dan dalam hal ini keterlambatan ma’mum tanpa adanya suatu udzur.
Contoh : Imam sudah turun untuk melakukan sujud, sedangkan ma’mum masih berdiri -> (belum rukû’ dan i’tidâl)
Terlambat mengikuti gerakan imam melebihi tiga rukun panjang, dikarenakan ada adzur.
Contoh : Imam sudah berdiri dalam rokaat kedua (atau rokaat setelah rokaatnya ma’mum) sedangkan ma’mum masih berdiri dalam rokaat sebelum imam -> (ketinggalan rukû’, sujud pertama dan sujud kedua).
Mendahului imam melebihi dua rukun (meskipun rukun pendek)
Contoh :
Imam masih dalam keadaan berdiri, ma’mum sudah turun untuk melakukan sujud -> (mendahului dalam rukû’ dan i’tidâl)
Imam masih berdiri, ma’mum sudah rukû’ namun ketika imam hendak melakukan rukû’, ma’mum sudah sujud (tidak bersamaan dengan imam dalam rukû’ dan i’tidâl)
Melakukan atau tidak melakukan sunnat fi’ly (gerakan sunnat) tertentu sehingga terkesan antara shalat imam dan ma’mum tidak ada keserasian yang sangat mencolok. Sunnat fi’ly yang dimaksud disini adalah tahiyyat awal, qunût dan sujud tilawah. Namun menurut qawl yang mu’tamad (yang bisa dijadikan pegangan), kesunnatan – kesunnatan diatas tidak mutlak akan membatalkan shalat ma’mum apabila tidak sama dengan imamnya, namun ada beberapa pemilahan. Perinciannya sebagai berikut :
Dalam sujud tilâwah, ma’mum harus mengikuti imam dalam melakukan atau meninggalkannya, artinya apabila imam mengerjakan, ma’mum harus ikut mengerjakan, begitu juga apabila imam meninggalkan, ma’mum harus meninggalkan. Apabila tidak sama, maka shalat ma’mum batal.
Dalam qunût, ma’mum tidak ada keharusan mengikuti imam, baik dalam mengerjakan atau meninggalkannya. Artinya, ketika imam melakukan qunût, ma’mum boleh melakukan atau tidak melakukannya (langsung sujud), begitu juga apabila imam tidak melakukan qunût, ma’mum boleh melakukannya apabila dia yakin bisa menyusul imam sebelum sujud kedua (sebagaimana keterangan diakhir bab)
Dalam tahiyyat awal, ma’mum harus mengikuti imamnya dalam meninggalkan saja. Artinya apabila imam meninggalkan tahiyyat awal, ma’mum harus ikut meninggalkannya. Namun apabila imam melakukannya, ma’mum tidak wajib melakukannya (boleh meninggalkannya, dan menunggu imam pada rukun berdiri).

Semua hukum yang telah disebutkan diatas berlaku apabila ma’mum melakukannya secara sengaja dan tahu bahwa hal tersebut dilarang. Apabila tidak sengaja, shalatnya tidak batal namun harus mengejar atau menyusul imam.

Orang Yang Tidak Sah Menjadi Imam :
Seseorang yang sudah menjadi ma’mum pada imam lain (meskipun hanya dugaan atau diragukan)
Seorang ummy yang menjadi imam bagi Qâri’
Perempuan yang menjadi imam bagi laki-laki (meskipun anak kecil) atau huntsa (banci)

Orang Yang Makruh Menjadi Imam :
Orang fâsiq yaitu orang yang pernah melakukan dosa besar atau orang yang berulang-ulang melakukan dosa kecil dan belum bertaubat
Orang ahli bid’ah (orang yang melakukan hal baru yang negatif dan tidak terdapat dalam syari’at Nabi) yang tidak sampai menyebabkan kufur
Orang yang selalu waswas
Orang yang belum dihitan

Udzur Jama’ah
Udzur yang memperbolehkan seseorang tidak melakukan jama’ah adalah :
Hujan yang sampai membasahi bajunya
Cuaca yang sangat panas
Cuaca yang sangat dingin
Malam yang sangat gelap
Sakit yang menyebabkan tidak bisa shalat dengan khusyû’
Menahan hadast (kencing, berak, kentut)
Tidak menemukan baju yang layak (meskipun sudah ada yang bisa menutup aurot)
Khawatir tertinggal rombongan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan yang diperbolehkan
Khawatirkan terjadi penganiayaan pada orang ma’shûm apabila dia meninggalkannya
Tidak kuat menahan kantuk ketika menunggu jama’ah
Sangat haus dan lapar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

siLAHkan TinggALKan Jejak komentarnya ya !!!