Shalat Jama’ah adalah hubungan dan ikatan dalam shalat antara imam dan ma’mum. Oleh karena itu dalam prakteknya harus terdiri minimal dua orang, satu sebagai imam dan yang satunya sebagai ma’mum.
Hikmah yang terkandung dari shalat jama’ah adalah menjalin ikatan persaudaraan, merajut benang kasih sayang dan memperkokoh barisan antara muslim tanpa membeda-bedakan status sosial mereka, dan masih banyak lagi hikmah-hikmah yang terkandung didalamnya.
Hukum Shalat Jama’ah
Hukum shalat jama’ah adalah sunnat muakkadah (sangat dianjurkan), berdasarkan firman Allah:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ [النساء : 102]
Artinya : Dan apabila Kamu berada ditengah-tengah qoum, maka (kemudian) kamu mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaknya golongan dari qoum tersebut ikut mendirikan shalat bersamamu ( QS. An-Nisa’:102 )
Dan hadits Nabi Muhammad SAW :
صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً { متفق عليه }
Artinya : shalat berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.( Muttafaq ‘alaih )
Dalam hadits diatas disebutkan bahwa shalat jama’ah mempunyai dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian. Derajat yang dimaksud disini adalah keutaman atau yang biasa disebut fadhilah. Dalam kenyataannya, fadhilah tersebut terbagi pada beberapa kesunnatan yang hanya terdapat dalam jamaah. Fadhilah tersebut bisa diperoleh seseorang selama dia tercatat telah mengikuti jama’ah, atau dengan kata lain, selama dia belum ketinggalan salam pertama imam.
Syarat-syarat Menjadi Ma’mum :
Niat berjama’ah
Tidak mendahului tempat imam
Mengetahui gerakan imam
Berkumpul dalam satu tempat
Tidak terjadi Fuhsy al-mukhâlafah (ketidakserasian yang sangat mencolok antara shalat imam dan ma’mum)
Uraian dan Teknis Pelaksanaan
Niat Berjama’ah.
Niat berjama’ah harus disebutkan oleh ma’mum bersamaan dengan Takbîratul ihrâm. Secara prinsip, yang terpenting dalam niat berjamaah adalah niat (tujuan) menghubungkan shalat ma’mum dengan shalat imam. Adapun bentuk-bentuk niat berjamaah bermacam-macam yaitu : niat berjama’ah, niat mengikuti imam, niat shalat bersama imam, niat menjadi ma’mum dll. Contoh :
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالى
Artinya : saya niat shalat maghrib, tiga rokaat, menghadap kiblat, menjadi ma’mum karena Allah Ta’ala
Tidak mendahului tempat imam
Yang menjadi tolak ukur dalam hal ini adalah tumit, bukan jari-jari kaki, dalam arti, tumit ma’mum tidak boleh lebih depan dari tumit imam. Apabila hanya sejajar, hukumnya makruh namun tidak membatalkan shalat.
Adapun format posisi (tata letak) imam dan ma’mum yang dianjurkan ketika jama’ah diperinci sbb:
Ketika ma’mum hanya lelaki
Apabila ma’mum hanya satu orang, disunnatkan berdiri disamping kanan imam dengan sedikit mundur, sampai jari kakinya berada dibelakang tumit imam.
F Kemudian apabila datang ma’mum kedua, maka ma’mum tersebut menempat disamping kiri imam dengan sedikit mundur sama seperti ma’mum pertama, kemudian setelah ma’mum kedua takbir, kedua ma’mum disunnatkan membuat shof (barisan) dibelakang imam. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara : ma’mum mundur bersamaan atau imamnya maju
Apabila ma’mum lebih dari satu dan datang bersamaan, hendaknya langsung membentuk barisan kanan dan kiri dibelakang imam (tidak berada disamping imam)
Ketika ma’mum hanya perempuan
Baik hanya satu orang maupun lebih, disunnatkan membelakang agak jauh dari imam.
Ketika ma’mum terdiri dari laki-laki dan perempuan
Urutan dari imam sbb:
Laki-laki (dewasa maupun anak-anak)
Huntsa (banci – kalau ada)
Perempuan
Mengetahui gerakan imam,
Gerakan imam yang dimaksud disini adalah perpindahan rukun fi’ly (rukun gerakan) imam. Untuk mengetahui gerakan imam, bisa ditempuh dengan berbagai cara, baik secara langsung misalnya melihat imam (ketika ma’mum berada tidak jauh dari imam), ataupun tidak langsung asalkan ma’mum yakin dan bisa membedakan rukun fi’ly yang sedang dijalani imam misalnya melihat ma’mum lain atau mendengarkan suara imam ataupun dengan bantuan mediator, seperti mendengarkan suara muballigh (perantara suara imam), suara imam dari spiker (pengeras suara) atau melihat tayangan shalat imam dari monitor dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
siLAHkan TinggALKan Jejak komentarnya ya !!!